Pasal 13
BAB 3 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Menteri selaku ketua pelaksana melakukan
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DBON di
tingkat pusat dan daerah.
(2) Pemantauan pelaksanaan DBON sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1
(satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu
apabila diperlukan.
(3) Evaluasi pelaksanaan DBON sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila
2021, No.212 -12-
diperlukan.
(4) Menteri selaku ketua pelaksana melaporkan hasil
pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) kepada ketua Tim
Koordinasi Pusat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1
(satu) tahun dan ditembuskan kepada wakil ketua
dan anggota Tim Koordinasi Pusat.
(5) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menjadi bahan
perbaikan kebijakan dalam penyusunan rencana
kerja tahunan dan perbaikan peta jalan DBON secara
bertahap sesuai tahapan DBON.
