PERPRES
DESAIN BESAR OLAHRAGA NASIONAL
Pasal 14
BAB 3 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Ketentuan mengenai pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berlaku secara
mutatis mutandis terhadap pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan pelaksanaan DBON di daerah provinsi dan
daerah kabupaten/kota.
