PERPRES
DESAIN BESAR OLAHRAGA NASIONAL
Pasal 15
BAB 3 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Bupati/wali kota selaku ketua Tim Koordinasi
Kabupaten/Kota melaporkan hasil pelaksanaan tugas
kepada gubernur selaku ketua Tim Koordinasi
Provinsi.
(2) Gubernur selaku ketua Tim Koordinasi Provinsi
melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Tim
Koordinasi Pusat melalui Menteri selaku ketua
pelaksana dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri.
PENDANAAN
