PERPRES
DESAIN BESAR OLAHRAGA NASIONAL
Pasal 16
(1) Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan DBON
bersumber dari:
2021, No.212 -13-
anggaran pendapatan dan belanja negara;
anggaran pendapatan dan belanja daerah
provinsi;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah
kabupaten/kota; dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Menteri menyalurkan pendanaan Olahraga Prestasi
kepada Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC.
