PERPRES
DESAIN BESAR OLAHRAGA NASIONAL
Pasal 17
Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan
belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (1) huruf a sesuai dengan kemampuan keuangan
negara dan mempertimbangkan target capaian
pelaksanaan DBON yang menjadi kewenangan Pemerintah
Pusat.
