PERPRES
DESAIN BESAR OLAHRAGA NASIONAL
Pasal 18
Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota mengalokasikan anggaran untuk
pendanaan pelaksanaan DBON dari anggaran pendapatan
dan belanja daerah sesuai dengan kemampuan keuangan
daerah dan mempertimbangkan target capaian
pelaksanaan DBON yang menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah.
