Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Dalam rangka menyelenggarakan DBON di daerah
kabupaten/kota, bupati/wali kota membentuk Tim
Koordinasi Kabupaten/Kota.
(2) Tim Koordinasi Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menggunakan sumber daya
yang dimiliki perangkat daerah kabupaten/kota yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah kabupaten/kota di bidang
Olahraga dan perangkat daerah terkait.
(3) Tim Koordinasi Kabupaten/Kota bertugas:
- melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi
penyelenggaraan DBON di daerah
2021, No.212 -11-
kabupaten/kota;
- mengoordinasikan perencanaan, supervisi,
pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan pelaksanaan DBON di daerah
kabupaten/kota;
- melaksanakan program dan kegiatan berdasarkan
DBON sesuai dengan kebutuhan dan potensi
Olahraga di daerah kabupaten/kota; dan
- menyelesaikan masalah terkait pelaksanaan
DBON di daerah kabupaten/kota.
(4) Tim Koordinasi Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh bupati/wali
kota.
(5) Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Tim Koordinasi
Kabupaten/Kota melakukan rapat 1 (satu) kali dalam
1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila
dibutuhkan.
(6) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disesuaikan dengan kebutuhan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota.
