Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Dalam rangka menyelenggarakan DBON di tingkat
provinsi, gubernur membentuk Tim Koordinasi
Provinsi.
(2) Tim Koordinasi Provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menggunakan sumber daya yang dimiliki
perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah provinsi di bidang Olahraga dan perangkat
2021, No.212 -10-
daerah terkait.
(3) Tim Koordinasi Provinsi bertugas:
- melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi
penyelenggaraan DBON di daerah provinsi;
- mengoordinasikan perencanaan, supervisi,
pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan pelaksanaan DBON di daerah provinsi;
dan
- mengoordinasikan peningkatan kapasitas
kelembagaan Pemerintah Daerah kabupaten/kota
dalam penyelenggaraan DBON.
(4) Tim Koordinasi Provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipimpin oleh gubernur.
(5) Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Tim Koordinasi Provinsi
melakukan rapat 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.
(6) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan
dengan kebutuhan Pemerintah Daerah provinsi.
Paragraf 2
Tim Koordinasi Kabupaten/Kota
