PERPRES
DESAIN BESAR OLAHRAGA NASIONAL
Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas,
Tim Koordinasi Pusat dibantu sekretariat yang secara
ex-officio dilaksanakan oleh unit kerja yang
membidangi Olahraga Prestasi di lingkungan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Olahraga.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan
administrasi kepada Tim Koordinasi Pusat.
(3) Ketentuan mengenai rincian tugas sekretariat
ditetapkan oleh Menteri selaku ketua pelaksana.
Bagian Keempat
Koordinasi Tingkat Daerah
Paragraf 1
Tim Koordinasi Provinsi
