PERPRES
DESAIN BESAR OLAHRAGA NASIONAL
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Penyelenggaraan DBON dilaksanakan oleh Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah
Daerah kabupaten/kota secara sinergis dengan:
Organisasi Olahraga;
dunia usaha dan industri;
Masyarakat;
Perseorangan;
akademisi; dan
media.
(2) Penyelenggaraan DBON sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi perencanaan, supervisi, pelaksanaan,
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
