PERPRES
DESAIN BESAR OLAHRAGA NASIONAL
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) DBON sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
Olahraga Rekreasi;
Olahraga Pendidikan:
Olahraga Prestasi; dan
Industri Olahraga.
(2) Industri Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d termasuk wisata Olahraga.
2021, No.212 -6-
(3) DBON sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan secara bertahap dalam 5 (lima) tahap
untuk periode Tahun 2021 – 2045 dengan rincian
sebagai berikut:
tahap pertama Tahun 2021 – 2024;
tahap kedua Tahun 2025 – 2029;
tahap ketiga Tahun 2030 – 2034;
tahap keempat Tahun 2035 – 2039; dan
tahap kelima Tahun 2040 – 2045.
Bagian Kedua
Koordinasi Penyelenggaraan
