Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) DBON memuat:
- visi dan misi;
2021, No.212 -5-
prinsip;
tujuan dan sasaran;
kebijakan dan strategi; dan
peta jalan DBON.
(2) Visi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
memuat gambaran umum mengenai penyelenggaraan
DBON yang efektif, efisien, unggul, terukur, akuntabel,
sistematis, dan berkelanjutan.
(3) Misi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
memuat upaya yang akan dilaksanakan untuk
mewujudkan visi.
(4) Tujuan dan sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c memuat indikator pencapaian visi dan misi.
(5) Peta jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
e disusun dalam 5 (lima) tahapan periode Tahun 2021-
2045 berdasarkan periode DBON.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai peta jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan
Peraturan Menteri.
(7) DBON sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Kesatu
Umum
