PERPRES
DESAIN BESAR OLAHRAGA NASIONAL
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) DBON bertujuan:
meningkatkan budaya Olahraga di Masyarakat;
meningkatkan kapasitas, sinergitas, dan
produktivitas Olahraga Prestasi nasional; dan
- memajukan perekonomian nasional berbasis
Olahraga.
(2) DBON berfungsi untuk memberikan pedoman bagi
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi,
Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Organisasi
Olahraga, Induk Organisasi Cabang Olahraga, dunia
usaha dan industri, akademisi, media, dan
Masyarakat dalam penyelenggaraan Keolahragaan
Nasional sehingga pembangunan Keolahragaan
Nasional dapat berjalan secara efektif, efisien, unggul,
terukur, akuntabel, sistematis, dan berkelanjutan.
