PERPRES
DESAIN BESAR OLAHRAGA NASIONAL
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah
kabupaten/kota wajib mengelola paling sedikit 1 (satu)
cabang Olahraga unggulan berdasarkan DBON.
2021, No.212 -7-
Bagian Ketiga
Koordinasi Tingkat Pusat
Paragraf 1
Tim Koordinasi Pusat
