PERPRES
DESAIN BESAR OLAHRAGA NASIONAL
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Dalam rangka menyelenggarakan DBON di tingkat
pusat dibentuk Tim Koordinasi Pusat.
(2) Tim Koordinasi Pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertugas:
- melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi
penyelenggaraan DBON;
- mengoordinasikan perencanaan, supervisi,
pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan pelaksanaan DBON; dan
- mengoordinasikan peningkatan kapasitas
kelembagaan Pemerintah Daerah provinsi dan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam
penyelenggaraan DBON.
