Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
Tim Koordinasi Pusat terdiri atas:
ketua : Wakil Presiden;
wakil ketua : menteri yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan kementerian
dalam penyelenggaraan pemerintahan
di bidang pembangunan manusia dan
kebudayaan;
ketua pelaksana merangkap anggota : Menteri;
anggota : 1. menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam
negeri;
- menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia;
2021, No.212 -8-
- menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
agama;
- menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara;
- menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
pendidikan;
- menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
kesehatan;
- menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
sosial;
- menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
perindustrian;
- menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum dan perumahan
rakyat;
- menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintah di bidang
perencanaan pembangunan
nasional;
- menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
badan usaha milik negara; dan
- menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
kepariwisataan dan tugas
pemerintahan di bidang ekonomi
kreatif.
2021, No.212 -9-
