RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimalsud dengan:
- Provinsi Gorontalo adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2O00 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo.
- Kabupaten Gorontalo adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Gorontalo yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
- Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Gorontalo.
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Gorontalo berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822). BABII ... SK No273452A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
Pasal 3
Kabupaten Gorontalo terdiri atas Kecamatan, yaitu: a. Kecamatan Limboto; b. Kecamatan Telaga; c. Kecamatan Batudaa; d. Kecamatan Tibawa; e. Kecamatan Batudaa Pantai; f. Kecamatan Boliyohuto; g. Kecamatan Telaga Biru; h. KecamatanBongomeme; i. KecamatanTolangohula; j. KecamatanMootilango; k. Kecamatan Pulubala; l. Kecamatan Limboto Barat; m. Kecamatan Tilango; n. Kecamatan Tabongo; o. Kecamatan Biluhu; p. Kecamatan Asparaga; q. Kecamatan Talaga Jaya; r. Kecamatan Bilato; dan s. Kecamatan Dungaliyo. (sembilan belas) Pasal 4... SK No 273295 A
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
(1) Kabupaten Gorontalo mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Gorontalo Utara; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bone Bolango dan Kota Gorontalo; c. sebelah selatan berbatasan dengan Teluk Tomini; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Boalemo. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Gorontalo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Gorontalo berkedudukan di Kecamatan Limboto.
Pasal 6
Hurufa Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "potensi pariwisata" antara lain: a. kawasan wisata religius Bubohu, Desa Bongo, di Kecamatan Batudaa Pantai; b. Pantai Dulanga, Desa Bongo, di Kecamatan Batudaa Pantai; c. Danau Limboto, di Kecamatan Limboto; d. wisata pantai dan laut di Kecamatan Batudaa Pantai dan Kecamatan Biluhu; e. Menara Keagungan, di Kecamatan Limboto; f. Gua Ular, di Kecamatan Batudaa; g. Suaka Margasatwa Nantu di Kecamatan Asparaga; dan h. Taman Cagar Alam Tanggale, di Kecamatan Tibawa. Hurufc. . . SK No273300A
REFUBLIK INDONESIA Huruf c Yang dimaksud dengan falsafah " Adati lula-hula'a to Sara'a, Sara'a fuila-fuila'a to Kuru'an? merupakan prinsip hidup masyarakat Kabupaten Gorontalo yang diterjemahkan menjadi "Adat Bersendikan Syara', dan Syara' Bersendikan Kitabullah'. Falsafah ini menjadi pandangan hidup masyarakat Kabupaten Gorontalo yang memadukan antara agama, adat istiadat dan alam sekitarnya, berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan t:,:ta cara penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 18221, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlalu, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Gorontalo dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan.
Pasal 10
ini mulai berlaku pada tanggal SK No273297A Agar
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 2O Agustus 2O25 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2O Agustus 2025 MENTEzu SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR I25 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan strasi Hukum, 'J ttd * SK No273274A sil Djaman
II3 :l B I PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG KABUPATEN GORONTALO DI PROVINSI GORONTALO UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanalan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tqjuan negara. Salah satu tqluan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah lndonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Gorontalo dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Gorontalo sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi. Desain pengaturan Kabupaten Gorontalo berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyaralat. Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Gorontalo dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang- undangan. II. PASAL. . . SK No273275A
BUK INDONESIA il PASAL DEMI PASAL
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, serta Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025- 2045 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6987);
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 114);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 252);
