PERMENPUPR
RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlalu, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Gorontalo dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan.
