Pasal 6
Hurufa Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "potensi pariwisata" antara lain: a. kawasan wisata religius Bubohu, Desa Bongo, di Kecamatan Batudaa Pantai; b. Pantai Dulanga, Desa Bongo, di Kecamatan Batudaa Pantai; c. Danau Limboto, di Kecamatan Limboto; d. wisata pantai dan laut di Kecamatan Batudaa Pantai dan Kecamatan Biluhu; e. Menara Keagungan, di Kecamatan Limboto; f. Gua Ular, di Kecamatan Batudaa; g. Suaka Margasatwa Nantu di Kecamatan Asparaga; dan h. Taman Cagar Alam Tanggale, di Kecamatan Tibawa. Hurufc. . . SK No273300A
REFUBLIK INDONESIA Huruf c Yang dimaksud dengan falsafah " Adati lula-hula'a to Sara'a, Sara'a fuila-fuila'a to Kuru'an? merupakan prinsip hidup masyarakat Kabupaten Gorontalo yang diterjemahkan menjadi "Adat Bersendikan Syara', dan Syara' Bersendikan Kitabullah'. Falsafah ini menjadi pandangan hidup masyarakat Kabupaten Gorontalo yang memadukan antara agama, adat istiadat dan alam sekitarnya, berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
