TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumberdaya yang tersedia,
- Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
- Rencana Pembangunan Nasional adalah meliputi rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, rencana pembangunan jangka menengah kementerian/lembaga, rencana pembangunan tahunan nasional, dan rencana pembangunan tahunan kementerian/lembaga.
- Rencana Pembangunan Jangka Panjang, yang selanjutnya disingkat RPJP, adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-KL), adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
- Rencana Pembangunan Tahunan Nasional, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah (RKP), adalah dokumen perencanaan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
- Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renstra-KL), adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
- Musyawarah Perencanaan Pembangunan, yang selanjutnya disingkat Musrenbang, adalah forum antar pelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah.
- Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
- Kegiatan pokok adalah kegiatan yang mutlak harus ada untuk mencapai sasaran hasil dari suatu program.
- Kegiatan dalam Kerangka Regulasi adalah kegiatan pemerintah dalam rangka baik memfasilitasi, mendorong, maupun mengatur kegiatan pembangunan yang dilaksanakan sendiri oleh masyarakat.
- Kegiatan dalam Kerangka Pelayanan Umum dan Investasi Pemerintah adalah kegiatan pemerintah dalam rangka menyediakan barang dan jasa publik yang diperlukan oleh masyarakat.
- Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
- Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
- Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
- Sasaran (target) adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.
- Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
- Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.
- Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
- Menteri adalah pimpinan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
- Pagu indikatif merupakan ancar-ancar pagu anggaran yang diberikan kepada Kementerian Negara/Lembaga untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja Kementerian Negara/Lembaga.
- Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
- Tugas, pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, yang selanjutnya disingkat Bappeda adalah satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan di Daerah Provinsi, Kabupaten, atau Kota.
Penjelasan Pasal 1
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
Cukup jelas.
Pasal 2
Dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Nasional, Menteri mempunyai tugas sebagai berikut:
- menyiapkan Rancangan Awal RPJP Nasional;
- melaksanakan Musrenbang Jangka Panjang Nasional;
- menyusun Rancangan Akhir RPJP Nasional;
- menyiapkan Rancangan Awal RPJM Nasional;
- menelaah Rancangan Renstra-KL;
- menyusun Rancangan RPJM Nasional dengan menggunakan Rancangan Renstra-KL;
- melaksanakan Musrenbang Jangka Menengah Nasional;
- menyusun Rancangan Akhir RPJM Nasional;
- menyiapkan Rancangan Awal RKP;
- menelaah Rancangan Renja-KL;
- menyusun Rancangan Interim RKP;
- melaksanakan Musrenbang Tahunan Nasional; dan
- menyusun Rancangan Akhir RKP.
Penjelasan Pasal 2 Cukup jelas.
Pasal 3
(1) Tahapan penyusunan dan penetapan RPJP Nasional adalah sebagai berikut:
- penyiapan Rancangan Awal RPJP Nasional;
- pelaksanaan Musrenbang Jangka Panjang Nasional;
- penyusunan Rancangan Akhir RPJP Nasional; dan
- penetapan RPJP Nasional.
(2) Rincian tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hubungan antara lembaga yang
terlibat tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal 3 Cukup jelas.
Bagian Kedua Penyiapan Rancangan Awal RPJP Nasional
Pasal 4
(1) Rancangan Awal RPJP Nasional disiapkan oleh Menteri dengan menggunakan antara lain:
- pemikiran visioner untuk periode jangka panjang berikutnya tentang kondisi demografi, sumberdaya alam, sosial, ekonomi, budaya, politik, pertahanan dan keamanan; dan
- hasil evaluasi pembangunan sebelumnya.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
(2) Pemikiran visioner dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari unsur
penyelenggara negara dan/atau masyarakat.
(3) Rancangan Awal RPJP Nasional memuat rancangan visi, misi dan arah pembangunan
nasional yang merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintah Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(4) Rancangan Awal RPJP Nasional digunakan sebagai bahan utama Musrenbang Jangka
Panjang Nasional.
Penjelasan Pasal 4 Ayat (1) Huruf a. Yang dimaksud dengan "pemikiran visioner" adalah pemikiran tentang masa depan yang diperoleh melalui analisis kondisi objektif (foresight). Huruf b Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "arah pembangunan" adalah mencakup rumusan tentang arah pembangunan kewilayahan, sarana dan prasarana, dan bidang kehidupan seperti bidang agama, ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan dan keamanan Ayat (4) Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pelaksanaan Musrenbang Jangka Panjang Nasional
Pasal 5
(1) Musrenbang Jangka Panjang Nasional diselenggarakan oleh Menteri untuk
menyempurnakan Rancangan Awal RPJP Nasional periode yang direncanakan.
(2) Musrenbang Jangka Panjang Nasional diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara negara
dengan mengikutsertakan masyarakat.
(3) Musrenbang Jangka Panjang Nasional didahului dengan sosialisasi Rancangan Awal RPJP
Nasional, konsultasi publik, dan penjaringan aspirasi masyarakat.
(4) Musrenbang Jangka Panjang Nasional diselenggarakan paling lambat 1 (satu) tahun
sebelum berakhirnya periode RPJP Nasional yang sedang berjalan.
Penjelasan Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "masyarakat" adalah pelaku pembangunan yang merupakan orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat atau badan hukum yang berkepentingan dengan kegiatan dan hasil pembangunan baik sebagai penanggung biaya, pelaku, penerima manfaat, maupun penanggung risiko. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
Bagian Keempat Penyusunan Rancangan Akhir RPJP Nasional
Pasal 6
(1) Rancangan Akhir RPJP Nasional disusun oleh Menteri berdasarkan hasil Musrenbang
Jangka Panjang Nasional.
(2) Rancangan Akhir RPJP Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada Presiden.
(3) Rancangan Akhir RPJP Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh
Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai rancangan undang-undang tentang RPJP Nasional inisiatif Pemerintah paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya RPJP yang sedang berjalan.
Penjelasan Pasal 6 Cukup jelas.
Bagian Kelima Penetapan RPJP Nasional
Pasal 7
RPJP Nasional ditetapkan dengan Undang-Undang.
Penjelasan Pasal 7 Cukup jelas.
Pasal 8
(1) RPJP Nasional berfungsi sebagai pedoman bagi penyusunan:
- visi, misi, dan program prioritas calon Presiden; dan/atau
- RPJM Nasional.
(2) Arah pembangunan nasional dalam RPJP Nasional berfungsi sebagai acuan bagi
penyusunan RPJP Daerah Provinsi.
Penjelasan Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "acuan" adalah bahwa arah pembangunan nasional di masing- masing bidang pembangunan dalam RPJP Nasional yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang menjadi arah bagi pembangunan di bidang yang sama dalam RPJP Provinsi.
Pasal 9
(1) Tahapan penyusunan dan penetapan RPJM Nasional adalah sebagai berikut:
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
- penyiapan Rancangan Awal RPJM Nasional;
- penyiapan Rancangan Renstra-KL;
- penyusunan Rancangan RPJM Nasional dengan menggunakan Rancangan Renstra- KL;
- pelaksanaan Musrenbang Jangka Menengah Nasional;
- penyusunan Rancangan Akhir RPJM Nasional; dan
- penetapan RPJM Nasional.
(2) Rincian tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hubungan antara lembaga yang
terlibat tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal 9 Cukup jelas.
Bagian Kedua Penyiapan Rancangan Awal RPJM Nasional
Pasal 10
(1) Penyiapan Rancangan Awal RPJM Nasional dilaksanakan oleh Menteri pada tahun terakhir
pelaksanaan RPJM Nasional yang sedang berjalan.
(2) Dalam rangka penyiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menggunakan:
- RPJP yang sedang berjalan;
- rancangan rencana pembangunan secara teknokratik;
- visi, misi, dan program prioritas Presiden.
(3) Rancangan rencana pembangunan secara teknokratik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi kerangka ekonomi makro, rencana pembangunan sektoral dan kewilayahan dihimpun dari:
- hasil evaluasi pelaksanaan RPJM Nasional yang sedang berjalan; dan
- aspirasi masyarakat.
(4) Evaluasi pelaksanaan RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 10 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "rancangan rencana pembangunan secara teknokratik" adalah perencanaan yang dilakukan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk menganalisis kondisi obyektif dengan mempertimbangkan beberapa skenario pembangunan selama periode rencana berikutnya. Huruf c Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "aspirasi masyarakat" adalah keinginan masyarakat agar
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
pemerintah memenuhi kebutuhan barang publik, layanan publik, dan regulasi yang disampaikan dalam media cetak, dan forum resmi, serta yang diperoleh melalui mekanisme penjaringan aspirasi yang akuntabel. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 11
(1) Visi, misi, dan program prioritas Presiden dijabarkan oleh Menteri ke dalam Rancangan Awal
RPJM Nasional.
(2) Rancangan Awal RPJM Nasional memuat strategi pembangunan nasional, kebijakan umum
dan program prioritas Presiden, serta kerangka ekonomi makro.
(3) Program prioritas Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan ke dalam isu
strategis bersifat lintas kementerian/lembaga dan kewilayahan yang dilengkapi dengan indikasi sasaran nasional dengan mempertimbangkan rancangan rencana pembangunan secara teknokratik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
(4) Kerangka ekonomi makro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat gambaran umum
perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal untuk periode jangka menengah yang direncanakan.
(5) Penyusunan kerangka ekonomi makro sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didasarkan
atas kondisi obyektif perekonomian dan dilaksanakan dengan berkoordinasi dengan instansi terkait.
(6) Rancangan Awal RPJM Nasional disampaikan kepada Presiden untuk disepakati dalam
Sidang Kabinet sebagai pedoman penyusunan Rancangan Renstra-KL.
Penjelasan Pasal 11 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "program prioritas Presiden" adalah program sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Pemilihan Presiden/Wakil Presiden. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "instansi terkait" mencakup Departemen Keuangan, Bank Indonesia, Badan Pusat Statistik, dan instansi pemerintah lain yang tugas dan fungsinya bersesuaian. Ayat (6) Cukup jelas.
Bagian Ketiga Penyiapan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga
Pasal 12
(1) Pimpinan Kementerian/Lembaga melaksanakan penyiapan Rancangan Renstra-KL periode
berikutnya untuk sektor yang menjadi tugas dan kewenangannya pada tahun terakhir pelaksanaan RPJM Nasional yang sedang berjalan, diawali dengan penyusunan rancangan rencana pembangunan secara teknokratik di sektornya.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
(2) Dalam, rangka penyusunan rancangan teknokratik sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pimpinan Kementerian/Lembaga menghimpun:
- hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan di sektor yang bersesuaian dengan tugas dan kewenangannya; dan
- aspirasi masyarakat.
(3) Pimpinan Kementerian/Lembaga berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk
mengidentifikasikan pembagian tugas dalam pencapaian sasaran nasional sesuai dengan rancangan rencana pembangunan secara teknokratik di sektornya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Evaluasi pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 12 Cukup jelas.
Pasal 13
(1) Pimpinan Kementerian/Lembaga menyusun Rancangan Renstra-KL yang memuat visi, misi,
tujuan, strategi, kebijakan, serta program dan kegiatan pokok sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian/lembaga dengan berpedoman pada Rancangan Awal RPJM Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6).
(2) Tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjabaran visi
kementerian/lembaga yang bersangkutan dan dilengkapi dengan rencana sasaran nasional yang hendak dicapai dalam rangka mencapai sasaran program prioritas Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).
(3) Dalam mewujudkan sasaran nasional, Pimpinan Kementerian/Lembaga membagi tugas
yang akan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dan oleh pemerintah daerah sesuai indikasi pembagian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
(4) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan arah tindakan yang akan
diambil oleh Kementerian/Lembaga dalam bentuk kegiatan dalam kerangka regulasi, serta kerangka Pelayanan Umum dan Investasi Pemerintah.
(5) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan sasaran hasil (outcome)
yang akan dicapai dalam periode rencana dengan indikator yang terukur, kegiatan pokok untuk mencapai sasaran tersebut, indikasi sumberdaya yang diperlukan, serta unit organisasi Kementerian/Lembaga yang bertanggung jawab.
(6) Kegiatan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup Kegiatan dalam Kerangka
Regulasi dan/atau Kegiatan dalam kerangka Pelayanan Umum dan Investasi Pemerintah.
(7) Kegiatan pokok paling sedikit memuat lokasi, keluaran, dan sumberdaya yang diperlukan,
yang keseluruhannya bersifat indikatif.
(8) Rancangan Renstra-KL disampaikan kepada Menteri untuk digunakan sebagai bahan
penyusunan Rancangan RPJM Nasional.
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Yang dimaksud dengan “bersifat indikatif” adalah bahwa informasi baik tentang lokasi, keluaran (output), maupun sumberdaya yang tercantum di dalam dokumen rencana ini, hanya merupakan indikasi yang hendak dicapai dan tidak bersifat kaku. Ayat (8) Cukup jelas.
Bagian Keempat Penyusunan Rancangan RPJM Nasional dengan Menggunakan Rancangan Renstra-KL
Pasal 14
(1) Rancangan RPJM Nasional disusun oleh Menteri dengan menggunakan Rancangan Awal
RPJM Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan Rancangan Renstra- KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
(2) Rancangan Renstra-KL ditelaah oleh Menteri agar:
- sasaran program prioritas Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) terjabarkan kedalam sasaran tujuan Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dan tugas yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah Provinsi sesuai dengan kewenangannya;
- kebijakan Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) konsisten sebagai penjabaran dari Rancangan Awal RPJM Nasional;
- program dan kegiatan pokok Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (6) konsisten sebagai penjabaran operasional dari Rancangan Awal
RPJM Nasional;
- sasaran basil (outcome) masing-masing program sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sinergis mendukung sasaran program prioritas Presiden yang tertuang dalam
Rancangan Awal RPJM Nasional;
- sasaran keluaran (output) dari masing-masing kegiatan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sinergis mendukung sasaran hasil (outcome) dari program induknya;
- sumberdaya yang diperlukan secara keseluruhan layak menurut kerangka ekonomi makro yang tertuang dalam Rancangan Awal RPJM Nasional.
(3) Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan
penyempurnaan Rancangan Awal RPJM Nasional menjadi Rancangan RPJM Nasional.
(4) Rancangan RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bahan
utama dalam Musrenbang Jangka Menengah Nasional.
Penjelasan Pasal 14 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud "kewenangan" adalah kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Huruf b Cukup jelas. Huruf c
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Bagian Kelima Pelaksanaan Musrenbang Jangka Menengah Nasional
Pasal 15
(1) Musrenbang Jangka Menengah Nasional diselenggarakan oleh Menteri untuk
menyempurnakan Rancangan RPJM Nasional.
(2) Musrenbang Jangka Menengah Nasional diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara negara dan
mengikutsertakan masyarakat.
(3) Musrenbang Jangka Menengah Nasional didahului oleh rangkaian kegiatan yang terdiri dari
sosialisasi Rancangan Awal RPJM Nasional, konsultasi publik, dan penjaringan aspirasi masyarakat.
(4) Musrenbang Jangka Menengah Nasional dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah
Presiden dilantik.
Penjelasan Pasal 15 Cukup jelas.
Bagian Keenam Penyusunan Rancangan Akhir RPJM Nasional
Pasal 16
(1) Rancangan Akhir RPJM Nasional disusun oleh Menteri berdasarkan hasil Musrenbang
Jangka Menengah Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2) Rancangan Akhir RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada Presiden.
Penjelasan Pasal 16 Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Penetapan RPJM Nasional
Pasal 17
(1) Presiden menetapkan Rancangan Akhir RPJM Nasional menjadi RPJM Nasional dengan
Peraturan Presiden paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Presiden dilantik.
(2) RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berfungsi sebagai:
- pedoman penyesuaian dalam rangka penetapan Renstra-KL; dan
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
- bahan penyusunan dan perbaikan RPJM Daerah dengan memperhatikan tugas pemerintah daerah dalam mencapai sasaran nasional yang termuat dalam RPJM Nasional.
(3) Renstra-KL dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan dengan Peraturan Pimpinan
Kementerian/Lembaga.
(4) Renstra-KL yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan
kepada:
- Menteri;
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Keuangan; dan
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Penjelasan Pasal 17 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "disusun atau diperbaiki" adalah terutama dalam hal sasaran hasil dari masing-masing program, sasaran keluaran masing-masing kegiatan pokok, serta indikasi pendanaan yang diperlukan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 21
(1) Menteri dengan Kementerian/Lembaga menelaah Rancangan Renja-KL untuk memastikan:
- keserasian antara program dengan kegiatan di Kementerian/Lembaga;
- keserasian antara program lintas kementerian, kewilayahan, dan lintas kewilayahan dengan kegiatan yang ada di berbagai Kementerian/Lembaga;
2 Lihat Catatan Kaki 1. 3 Lihat Catatan Kaki 1.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
- hubungan antara sasaran keluaran untuk tahun rencana dengan tahun sebelumnya dan dengan prakiraan untuk tahun sesudahnya, serta kesesuaian anggaran yang direncanakan untuk mencapainya; dan
- cara pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kewenangan Kementerian/Lembaga.
(2) Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan
penyusunan Rancangan Interim RKP.4
Penjelasan Pasal 21 Cukup jelas.
Bagian Keempat Penyusunan Rancangan Interim RKP
Pasal 27
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku maka RPJP Nasional, RPJM Nasional, Renstra- KL, RKP, Renja-KL yang disusun dan masih berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai periode berlakunya berakhir.
Penjelasan Pasal 27 Cukup jelas.
Pasal 28
Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur penyusunan RPJP Nasional, RPJM Nasional, Renstra-KL, RKP, Renja-KL dan Pelaksanaan Musrenbang yang telah ada dinyatakan
8 Lihat Catatan Kaki 1. 9 Lihat Catatan Kaki 1.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal 28 Cukup jelas.
Pasal 29
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,
Penjelasan Pasal 29 Cukup jelas.
Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 29 November 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 29 November 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 97
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4664
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Pasal 181
(1) Tahapan penyusunan dan penetapan RKP adalah sebagai berikut:
- penyiapan Rancangan Awal RKP;
- penyiapan Rancangan Renja-KL;
- penyusunan Rancangan Interim RKP;
- pelaksanaan Musrenbang Tahunan;
- penyusunan Rancangan Akhir RKP; dan
- penetapan RKP.
(2) Rincian tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hubungan antara lembaga yang
terlibat digambarkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Kedua
1 Pasal 36 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017: Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 ayat (2), Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664); dan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
Penyiapan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah
Pasal 192
(1) Rancangan Awal RKP disiapkan oleh Menteri sebagai penjabaran RPJM Nasional paling
lambat minggu kedua bulan Februari.
(2) Rancangan Awal RKP memuat rancangan kebijakan umum, prioritas pembangunan
nasional, rancangan kerangka ekonomi makro, rencana kerja dan pendanaannya yang penyusunannya memperhatikan kinerja pembangunan nasional tahun-tahun sebelumnya, serta prakiraan permasalahan, tantangan, dan peluang yang dihadapi pada tahun rencana.
(3) Rancangan Awal RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui kebijakan
kerangka regulasi dan kerangka pelayanan umum dan investasi Pemerintah yang pendanaannya disusun dalam rancangan pagu indikatif.
(4) Rancangan pagu indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh Menteri
bersama-sama dengan Menteri Keuangan.
(5) Rancangan Awal RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan rancangan pagu indikatif
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibahas dalam Sidang Kabinet.
(6) Hasil pembahasan Sidang Kabinet sebagaimana dimaksud pada ayat (5) selanjutnya
dituangkan ke dalam Surat Edaran Bersama antara Menteri dan Menteri Keuangan, dan sebagai 13edoman dalam penyusunan Renja-KL.
Bagian Ketiga Penyiapan Rancangan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
Pasal 203
(1) Pimpinan Kementerian/Lembaga menyusun Rancangan Renja-KL dengan mengacu pada
Rancangan Awal RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5), dan berpedoman pada Renstra-KL dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3)serta pagu indikatif yang tertuang dalam Surat Edaran Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6).
(2) Rancangan Renja-KL memuat kebijakan, program, dan kegiatan sebagai penjabaran
Renstra-KL.
(3) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan arah dan langkah yang
diperlukan untuk mencapai tujuan masing-masing program untuk tahun rencana.
(4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan pokok sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7) serta kegiatan pendukung untuk mencapai sasaran hasil program induknya dan dirinci menurut indikator keluaran, sasaran keluaran pada tahun rencana, prakiraan sasaran tahun berikutnya, lokasi, anggaran, serta cara pelaksanaannya.
(5) Cara pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dirinci menurut kegiatan
pusat, dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(6) Rancangan Renja-KL disampaikan kepada Menteri paling lambat pertengahan bulan Maret.
Pasal 225
(1) Menteri menyusun Rancangan Interim RKP yang memuat rancangan kebijakan umum
prioritas pembangunan nasional, rancangan ekonomi makro, program dan kegiatan pembangunan baik dalam lingkup Kementerian/Lembaga, lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan, dan lintas kewilayahan, serta indikasi pagu anggaran untuk setiap program.
(2) Rancangan Interim RKP digunakan sebagai bahan koordinasi antara Menteri dengan
pemerintah provinsi dalam Musrenbang Tahunan Provinsi.
Bagian Kelima Pelaksanaan Musrenbang Tahunan
Pasal 236
(1) Musrenbang Tahunan Provinsi diselenggarakan oleh Gubernur selaku wakil Pemerintah
Pusat dalam rangka membahas Rancangan Interim RKP.
(2) Pembahasan Rancangan Interim RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan untuk sinkronisasi prioritas pembangunan nasional dengan rancangan prioritas pembangunan daerah, serta sinkronisasi rencana kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan dengan kebutuhan, pembangunan di daerah.
(3) Penyelenggaraan Musrenbang Tahunan Provinsi diikuti oleh unsur-unsur pemerintah ,
daerah provinsi; perwakilan dari Bappeda masing-masing kabupaten/kota yang ada dalam provinsi yang bersangkutan, wakil dari Kementerian/Lembaga yang terkait, serta mengikutsertakan masyarakat.
(4) Musrenbang Tahunan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan
paling lambat pada minggu kedua bulan April setiap tahunnya.
(5) Hasil Musrenbang Tahunan Provinsi dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan
penyusunan Rancangan RKP.
Pasal 247
(1) Musrenbang Tahunan Nasional diselenggarakan oleh Menteri dalam rangka membahas
penyempurnaan Rancangan RKP sebagaimana Pasal 23 ayat (5) dan Rancangan Renja-KL sebagaimana Pasal 21 ayat (1).
4 Lihat Catatan Kaki 1. 5 Lihat Catatan Kaki 1. 6 Lihat Catatan Kaki 1. 7 Lihat Catatan Kaki 1.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
(2) Musrenbang Tahunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan
untuk sinkronisasi Rancangan RKP dengan Rancangan RKPD.
(3) Penyelenggaraan Musrenbang Tahunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diikuti oleh unsur penyelenggara pemerintahan di tingkat pusat dan provinsi.
(4) Musrenbang Tahunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan
paling lambat dalam minggu keempat bulan April setiap tahunnya.
Bagian Keenam Penyusunan Rancangan Akhir Rencana Kerja Pemerintah
Pasal 258
(1) Rancangan Akhir RKP disusun oleh Menteri berdasarkan hasil Musrenbang Tahunan.
(2) Rancangan Akhir RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Presiden
paling lambat minggu pertama bulan Mei.
Bagian Ketujuh Penetapan Rencana Kerja Pemerintah
Pasal 269
(1) Presiden menetapkan Rancangan Akhir RKP menjadi RKP dengan Peraturan Presiden
paling lambat pertengahan bulan Mei.
(2) RKP yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dengan Dewan
Perwakilan Rakyat dan hasilnya digunakan sebagai pedoman penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3) RKP yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh
Kementerian/Lembaga untuk menyesuaikan Rancangan Renja-KL menjadi Renja-KL.
(4) Renja-KL digunakan sebagai pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian/Lembaga.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 Tentang Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406). Ini Merupakan Dasar Hukum Dari Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 Yang Telah Mengalami Perubahan.
