PP
TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 3
(1) Tahapan penyusunan dan penetapan RPJP Nasional adalah sebagai berikut:
- penyiapan Rancangan Awal RPJP Nasional;
- pelaksanaan Musrenbang Jangka Panjang Nasional;
- penyusunan Rancangan Akhir RPJP Nasional; dan
- penetapan RPJP Nasional.
(2) Rincian tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hubungan antara lembaga yang
terlibat tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal 3 Cukup jelas.
Bagian Kedua Penyiapan Rancangan Awal RPJP Nasional
