Pasal 4
(1) Rancangan Awal RPJP Nasional disiapkan oleh Menteri dengan menggunakan antara lain:
- pemikiran visioner untuk periode jangka panjang berikutnya tentang kondisi demografi, sumberdaya alam, sosial, ekonomi, budaya, politik, pertahanan dan keamanan; dan
- hasil evaluasi pembangunan sebelumnya.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
(2) Pemikiran visioner dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari unsur
penyelenggara negara dan/atau masyarakat.
(3) Rancangan Awal RPJP Nasional memuat rancangan visi, misi dan arah pembangunan
nasional yang merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintah Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(4) Rancangan Awal RPJP Nasional digunakan sebagai bahan utama Musrenbang Jangka
Panjang Nasional.
Penjelasan Pasal 4 Ayat (1) Huruf a. Yang dimaksud dengan "pemikiran visioner" adalah pemikiran tentang masa depan yang diperoleh melalui analisis kondisi objektif (foresight). Huruf b Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "arah pembangunan" adalah mencakup rumusan tentang arah pembangunan kewilayahan, sarana dan prasarana, dan bidang kehidupan seperti bidang agama, ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan dan keamanan Ayat (4) Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pelaksanaan Musrenbang Jangka Panjang Nasional
