Pasal 5
(1) Musrenbang Jangka Panjang Nasional diselenggarakan oleh Menteri untuk
menyempurnakan Rancangan Awal RPJP Nasional periode yang direncanakan.
(2) Musrenbang Jangka Panjang Nasional diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara negara
dengan mengikutsertakan masyarakat.
(3) Musrenbang Jangka Panjang Nasional didahului dengan sosialisasi Rancangan Awal RPJP
Nasional, konsultasi publik, dan penjaringan aspirasi masyarakat.
(4) Musrenbang Jangka Panjang Nasional diselenggarakan paling lambat 1 (satu) tahun
sebelum berakhirnya periode RPJP Nasional yang sedang berjalan.
Penjelasan Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "masyarakat" adalah pelaku pembangunan yang merupakan orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat atau badan hukum yang berkepentingan dengan kegiatan dan hasil pembangunan baik sebagai penanggung biaya, pelaku, penerima manfaat, maupun penanggung risiko. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
Bagian Keempat Penyusunan Rancangan Akhir RPJP Nasional
