PP
TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 6
(1) Rancangan Akhir RPJP Nasional disusun oleh Menteri berdasarkan hasil Musrenbang
Jangka Panjang Nasional.
(2) Rancangan Akhir RPJP Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada Presiden.
(3) Rancangan Akhir RPJP Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh
Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai rancangan undang-undang tentang RPJP Nasional inisiatif Pemerintah paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya RPJP yang sedang berjalan.
Penjelasan Pasal 6 Cukup jelas.
Bagian Kelima Penetapan RPJP Nasional
