Pasal 14
(1) Rancangan RPJM Nasional disusun oleh Menteri dengan menggunakan Rancangan Awal
RPJM Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan Rancangan Renstra- KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
(2) Rancangan Renstra-KL ditelaah oleh Menteri agar:
- sasaran program prioritas Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) terjabarkan kedalam sasaran tujuan Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dan tugas yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah Provinsi sesuai dengan kewenangannya;
- kebijakan Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) konsisten sebagai penjabaran dari Rancangan Awal RPJM Nasional;
- program dan kegiatan pokok Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (6) konsisten sebagai penjabaran operasional dari Rancangan Awal
RPJM Nasional;
- sasaran basil (outcome) masing-masing program sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sinergis mendukung sasaran program prioritas Presiden yang tertuang dalam
Rancangan Awal RPJM Nasional;
- sasaran keluaran (output) dari masing-masing kegiatan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sinergis mendukung sasaran hasil (outcome) dari program induknya;
- sumberdaya yang diperlukan secara keseluruhan layak menurut kerangka ekonomi makro yang tertuang dalam Rancangan Awal RPJM Nasional.
(3) Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan
penyempurnaan Rancangan Awal RPJM Nasional menjadi Rancangan RPJM Nasional.
(4) Rancangan RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bahan
utama dalam Musrenbang Jangka Menengah Nasional.
Penjelasan Pasal 14 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud "kewenangan" adalah kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Huruf b Cukup jelas. Huruf c
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Bagian Kelima Pelaksanaan Musrenbang Jangka Menengah Nasional
