Pasal 13
(1) Pimpinan Kementerian/Lembaga menyusun Rancangan Renstra-KL yang memuat visi, misi,
tujuan, strategi, kebijakan, serta program dan kegiatan pokok sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian/lembaga dengan berpedoman pada Rancangan Awal RPJM Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6).
(2) Tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjabaran visi
kementerian/lembaga yang bersangkutan dan dilengkapi dengan rencana sasaran nasional yang hendak dicapai dalam rangka mencapai sasaran program prioritas Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).
(3) Dalam mewujudkan sasaran nasional, Pimpinan Kementerian/Lembaga membagi tugas
yang akan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dan oleh pemerintah daerah sesuai indikasi pembagian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
(4) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan arah tindakan yang akan
diambil oleh Kementerian/Lembaga dalam bentuk kegiatan dalam kerangka regulasi, serta kerangka Pelayanan Umum dan Investasi Pemerintah.
(5) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan sasaran hasil (outcome)
yang akan dicapai dalam periode rencana dengan indikator yang terukur, kegiatan pokok untuk mencapai sasaran tersebut, indikasi sumberdaya yang diperlukan, serta unit organisasi Kementerian/Lembaga yang bertanggung jawab.
(6) Kegiatan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup Kegiatan dalam Kerangka
Regulasi dan/atau Kegiatan dalam kerangka Pelayanan Umum dan Investasi Pemerintah.
(7) Kegiatan pokok paling sedikit memuat lokasi, keluaran, dan sumberdaya yang diperlukan,
yang keseluruhannya bersifat indikatif.
(8) Rancangan Renstra-KL disampaikan kepada Menteri untuk digunakan sebagai bahan
penyusunan Rancangan RPJM Nasional.
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Yang dimaksud dengan “bersifat indikatif” adalah bahwa informasi baik tentang lokasi, keluaran (output), maupun sumberdaya yang tercantum di dalam dokumen rencana ini, hanya merupakan indikasi yang hendak dicapai dan tidak bersifat kaku. Ayat (8) Cukup jelas.
Bagian Keempat Penyusunan Rancangan RPJM Nasional dengan Menggunakan Rancangan Renstra-KL
