Pasal 12
(1) Pimpinan Kementerian/Lembaga melaksanakan penyiapan Rancangan Renstra-KL periode
berikutnya untuk sektor yang menjadi tugas dan kewenangannya pada tahun terakhir pelaksanaan RPJM Nasional yang sedang berjalan, diawali dengan penyusunan rancangan rencana pembangunan secara teknokratik di sektornya.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
(2) Dalam, rangka penyusunan rancangan teknokratik sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pimpinan Kementerian/Lembaga menghimpun:
- hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan di sektor yang bersesuaian dengan tugas dan kewenangannya; dan
- aspirasi masyarakat.
(3) Pimpinan Kementerian/Lembaga berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk
mengidentifikasikan pembagian tugas dalam pencapaian sasaran nasional sesuai dengan rancangan rencana pembangunan secara teknokratik di sektornya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Evaluasi pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 12 Cukup jelas.
