Pasal 11
(1) Visi, misi, dan program prioritas Presiden dijabarkan oleh Menteri ke dalam Rancangan Awal
RPJM Nasional.
(2) Rancangan Awal RPJM Nasional memuat strategi pembangunan nasional, kebijakan umum
dan program prioritas Presiden, serta kerangka ekonomi makro.
(3) Program prioritas Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan ke dalam isu
strategis bersifat lintas kementerian/lembaga dan kewilayahan yang dilengkapi dengan indikasi sasaran nasional dengan mempertimbangkan rancangan rencana pembangunan secara teknokratik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
(4) Kerangka ekonomi makro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat gambaran umum
perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal untuk periode jangka menengah yang direncanakan.
(5) Penyusunan kerangka ekonomi makro sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didasarkan
atas kondisi obyektif perekonomian dan dilaksanakan dengan berkoordinasi dengan instansi terkait.
(6) Rancangan Awal RPJM Nasional disampaikan kepada Presiden untuk disepakati dalam
Sidang Kabinet sebagai pedoman penyusunan Rancangan Renstra-KL.
Penjelasan Pasal 11 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "program prioritas Presiden" adalah program sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Pemilihan Presiden/Wakil Presiden. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "instansi terkait" mencakup Departemen Keuangan, Bank Indonesia, Badan Pusat Statistik, dan instansi pemerintah lain yang tugas dan fungsinya bersesuaian. Ayat (6) Cukup jelas.
Bagian Ketiga Penyiapan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga
