Pasal 10
(1) Penyiapan Rancangan Awal RPJM Nasional dilaksanakan oleh Menteri pada tahun terakhir
pelaksanaan RPJM Nasional yang sedang berjalan.
(2) Dalam rangka penyiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menggunakan:
- RPJP yang sedang berjalan;
- rancangan rencana pembangunan secara teknokratik;
- visi, misi, dan program prioritas Presiden.
(3) Rancangan rencana pembangunan secara teknokratik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi kerangka ekonomi makro, rencana pembangunan sektoral dan kewilayahan dihimpun dari:
- hasil evaluasi pelaksanaan RPJM Nasional yang sedang berjalan; dan
- aspirasi masyarakat.
(4) Evaluasi pelaksanaan RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 10 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "rancangan rencana pembangunan secara teknokratik" adalah perencanaan yang dilakukan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk menganalisis kondisi obyektif dengan mempertimbangkan beberapa skenario pembangunan selama periode rencana berikutnya. Huruf c Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "aspirasi masyarakat" adalah keinginan masyarakat agar
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
pemerintah memenuhi kebutuhan barang publik, layanan publik, dan regulasi yang disampaikan dalam media cetak, dan forum resmi, serta yang diperoleh melalui mekanisme penjaringan aspirasi yang akuntabel. Ayat (4) Cukup jelas.
