PP
TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 9
(1) Tahapan penyusunan dan penetapan RPJM Nasional adalah sebagai berikut:
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
- penyiapan Rancangan Awal RPJM Nasional;
- penyiapan Rancangan Renstra-KL;
- penyusunan Rancangan RPJM Nasional dengan menggunakan Rancangan Renstra- KL;
- pelaksanaan Musrenbang Jangka Menengah Nasional;
- penyusunan Rancangan Akhir RPJM Nasional; dan
- penetapan RPJM Nasional.
(2) Rincian tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hubungan antara lembaga yang
terlibat tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal 9 Cukup jelas.
Bagian Kedua Penyiapan Rancangan Awal RPJM Nasional
