PP
TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 8
(1) RPJP Nasional berfungsi sebagai pedoman bagi penyusunan:
- visi, misi, dan program prioritas calon Presiden; dan/atau
- RPJM Nasional.
(2) Arah pembangunan nasional dalam RPJP Nasional berfungsi sebagai acuan bagi
penyusunan RPJP Daerah Provinsi.
Penjelasan Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "acuan" adalah bahwa arah pembangunan nasional di masing- masing bidang pembangunan dalam RPJP Nasional yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang menjadi arah bagi pembangunan di bidang yang sama dalam RPJP Provinsi.
