PP
TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 15
(1) Musrenbang Jangka Menengah Nasional diselenggarakan oleh Menteri untuk
menyempurnakan Rancangan RPJM Nasional.
(2) Musrenbang Jangka Menengah Nasional diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara negara dan
mengikutsertakan masyarakat.
(3) Musrenbang Jangka Menengah Nasional didahului oleh rangkaian kegiatan yang terdiri dari
sosialisasi Rancangan Awal RPJM Nasional, konsultasi publik, dan penjaringan aspirasi masyarakat.
(4) Musrenbang Jangka Menengah Nasional dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah
Presiden dilantik.
Penjelasan Pasal 15 Cukup jelas.
Bagian Keenam Penyusunan Rancangan Akhir RPJM Nasional
