PP
TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 16
(1) Rancangan Akhir RPJM Nasional disusun oleh Menteri berdasarkan hasil Musrenbang
Jangka Menengah Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2) Rancangan Akhir RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada Presiden.
Penjelasan Pasal 16 Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Penetapan RPJM Nasional
