Pasal 17
(1) Presiden menetapkan Rancangan Akhir RPJM Nasional menjadi RPJM Nasional dengan
Peraturan Presiden paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Presiden dilantik.
(2) RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berfungsi sebagai:
- pedoman penyesuaian dalam rangka penetapan Renstra-KL; dan
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
- bahan penyusunan dan perbaikan RPJM Daerah dengan memperhatikan tugas pemerintah daerah dalam mencapai sasaran nasional yang termuat dalam RPJM Nasional.
(3) Renstra-KL dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan dengan Peraturan Pimpinan
Kementerian/Lembaga.
(4) Renstra-KL yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan
kepada:
- Menteri;
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Keuangan; dan
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Penjelasan Pasal 17 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "disusun atau diperbaiki" adalah terutama dalam hal sasaran hasil dari masing-masing program, sasaran keluaran masing-masing kegiatan pokok, serta indikasi pendanaan yang diperlukan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
