PP
TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 21
(1) Menteri dengan Kementerian/Lembaga menelaah Rancangan Renja-KL untuk memastikan:
- keserasian antara program dengan kegiatan di Kementerian/Lembaga;
- keserasian antara program lintas kementerian, kewilayahan, dan lintas kewilayahan dengan kegiatan yang ada di berbagai Kementerian/Lembaga;
2 Lihat Catatan Kaki 1. 3 Lihat Catatan Kaki 1.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
- hubungan antara sasaran keluaran untuk tahun rencana dengan tahun sebelumnya dan dengan prakiraan untuk tahun sesudahnya, serta kesesuaian anggaran yang direncanakan untuk mencapainya; dan
- cara pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kewenangan Kementerian/Lembaga.
(2) Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan
penyusunan Rancangan Interim RKP.4
Penjelasan Pasal 21 Cukup jelas.
Bagian Keempat Penyusunan Rancangan Interim RKP
