PP
TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 27
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku maka RPJP Nasional, RPJM Nasional, Renstra- KL, RKP, Renja-KL yang disusun dan masih berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai periode berlakunya berakhir.
Penjelasan Pasal 27 Cukup jelas.
