RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2023
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.
Pasal 2
Dengan Peraturan Presiden ini, ditetapkan RKP Tahun 2023
Pasal 3
(1) RKP Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
memuat:
- Narasi RKP Tahun 2023 yang terdiri atas:
Bab I meliputi Pendahuluan yang memuat Latar Belakang, Tujuan, dan Sistematika;
Bab
SK No 135376 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Bab II meliputi Spektrum Perencanaan Pembangunan Nasional yang memuat Hasil Evaluasi RKP Tahun 2021, Kerangka Ekonomi Makro, Strategi Pengembangan Wilayah, dan Strategi Pendanaan Pembangunan;
- Bab III meliputi Tema dan Sasaran Pembangunan yang memuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2O2O-2O24 dan Arahan Presiden, Tema, Sasaran, Arah Kebijakan dan Strategi Pembangrlnan, serta Prioritas Nasional;
- Bab IV meliputi penjabaran 7 (tujuh) Prioritas Nasional dan Pendanaan Prioritas Nasional;
- Bab V meliputi Kaidah Pelaksanaan yang memuat Kerangka Kelembagaan, Kerangka Regulasi, serta Kerangka Evaluasi dan Pengendalian; dan
- Bab VI meliputi Penutup.
- Matriks Pembangunan yang memuat Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan Proyek Prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, target, dan alokasi pendanaannya serta instansi pelaksana; Project yang c. Matriks Proyek Prioritas Strategis lMajor memuat Proyek Prioritas Strategis lMajor Project pada Prioritas Nasional beserta alokasi pendanaannya. (21 Ketentuan mengenai Narasi RKP Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Ketentuan mengenai Matriks Pembangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(4) Ketentuan mengenai Matriks Proyek Prioritas
Strategis I Major Project sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
(1) Kerangka Ekonomi Makro sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 2 mencakup sasaran
pertumbuhan ekonomi nasional dan sasaran pertumbuhan ekonomi provinsi.
(2) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menyampaikan sasaran pertumbuhan ekonomi provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada gubernur dalam rangka mengawal sasaran kerangka ekonomi makro.
(3) Proyek Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf b, dijabarkan dalam daftar proyek prioritas yang ditetapkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 5
(1) RKP Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
digunakan minimal untuk:
- pedoman bagi pemerintah dalam men5rusun Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan nota keuangan tahun anggaran 2023;
- pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun RKP Daerah Tahun 2023;
- sebagai dasar kementerian/lembaga dalam pemutakhiran rancangan rencana kerja kementerian/lembaga menjadi rencana kerja kementerian/lembaga; dan
- pedoman bagi kementerian/lembaga dalam menJrusun rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga.
(2) Dalam...
SK No 135378 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
l2l Dalam rangka penyusunan Rancangan Undang- Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, kementerian/lembaga menggunakan RKP Tahun 2023 sebagai acuan dalam melakukan penyusunan dan pembahasan rencana kerja dan €rnggaran kementerianllernbaga tahun 2023 dengan Dewan Perwakilan Ra}ryat.
Pasal 6
(1) Dalam hal terdapat perubahan alokasi anggaran sesuai
dengan hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat, menteri/pimpinan lembaga menyampaikan perubahan tersebut kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan untuk dibahas bersama. (21 Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan guna menjamin kesesuaian antara rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga tahun 2023 hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Ralryat dan pemerintah dengan pencapaian sasaran pembangunan dalam RKP tahun 2023.
(3) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21,
disampaikan oleh menteri/pimpinan lembaga melalui Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan.
(4) Dalam hal Presiden memberikan persetujuan perubahan
alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri/pimpinan lembaga melakukan penyesuaian terhadap rencana kerja kementerian/lembaga dan rencana kerja dan anggaran kementerian / lembaga.
Pasal 7
(1) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemutakhiran RKP Tahun 2023 berdasarkan Undang- Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023.
(2) Menteri. . .
SK No 135385 A
I]RESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melaporkan hasil pemutakhiran RKP Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden.
(3) Hasil pemutakhiran RKP Tahun 2023 yang telah
dilaporkan kepada Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Pasal 8
(1) Kementerian/lembaga men5rusun laporan per triwulan
atas pelaksanaan rencana program dan kegiatan berdasarkan rencana kerja kementerian/lembaga.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah berakhirnya triwulan.
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui sistem pemantauan dan evaluasi
berbasis elektronik dan I atau mekanisme pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi masukan dalam pelaksanaan rencana kerja kementerian/lembaga tahun berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
bahan evaluasi untuk penyusun rencana kerja kementerian/lembaga tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 135380 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2022
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 174
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan Hukum
Djaman
SK No 135359 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2l ayat (21 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 20l7 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Icmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor lO4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4a2;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005- 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ZOOT Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aTOOl;
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pen5rusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 46641;
5.Peraturan...
SK No 135360 A
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
5 Peraturan Pemerintah Nomor L7 Tahun 20l7 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6056); 6 Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 202O tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 202O-2O24 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 10);
