RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2023
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.
Pasal 2
Dengan Peraturan Presiden ini, ditetapkan RKP Tahun 2023
Pasal 3
(1) RKP Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
memuat:
- Narasi RKP Tahun 2023 yang terdiri atas:
Bab I meliputi Pendahuluan yang memuat Latar Belakang, Tujuan, dan Sistematika;
Bab
SK No 135376 A
PRESIDEN
- Bab II meliputi Spektrum Perencanaan Pembangunan Nasional yang memuat Hasil Evaluasi RKP Tahun 2021, Kerangka Ekonomi Makro, Strategi Pengembangan Wilayah, dan Strategi Pendanaan Pembangunan;
- Bab III meliputi Tema dan Sasaran Pembangunan yang memuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2O2O-2O24 dan Arahan Presiden, Tema, Sasaran, Arah Kebijakan dan Strategi Pembangrlnan, serta Prioritas Nasional;
- Bab IV meliputi penjabaran 7 (tujuh) Prioritas Nasional dan Pendanaan Prioritas Nasional;
- Bab V meliputi Kaidah Pelaksanaan yang memuat Kerangka Kelembagaan, Kerangka Regulasi, serta Kerangka Evaluasi dan Pengendalian; dan
- Bab VI meliputi Penutup.
- Matriks Pembangunan yang memuat Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan Proyek Prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, target, dan alokasi pendanaannya serta instansi pelaksana; Project yang c. Matriks Proyek Prioritas Strategis lMajor memuat Proyek Prioritas Strategis lMajor Project pada Prioritas Nasional beserta alokasi pendanaannya. (21 Ketentuan mengenai Narasi RKP Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Ketentuan mengenai Matriks Pembangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2l ayat (21 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 20l7 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Icmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor lO4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4a2;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005- 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ZOOT Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aTOOl;
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pen5rusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 46641;
5.Peraturan...
SK No 135360 A
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
5 Peraturan Pemerintah Nomor L7 Tahun 20l7 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6056); 6 Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 202O tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 202O-2O24 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 10);
