PERPRES
RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2023
Pasal 3
(1) RKP Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
memuat:
- Narasi RKP Tahun 2023 yang terdiri atas:
Bab I meliputi Pendahuluan yang memuat Latar Belakang, Tujuan, dan Sistematika;
Bab
SK No 135376 A
PRESIDEN
- Bab II meliputi Spektrum Perencanaan Pembangunan Nasional yang memuat Hasil Evaluasi RKP Tahun 2021, Kerangka Ekonomi Makro, Strategi Pengembangan Wilayah, dan Strategi Pendanaan Pembangunan;
- Bab III meliputi Tema dan Sasaran Pembangunan yang memuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2O2O-2O24 dan Arahan Presiden, Tema, Sasaran, Arah Kebijakan dan Strategi Pembangrlnan, serta Prioritas Nasional;
- Bab IV meliputi penjabaran 7 (tujuh) Prioritas Nasional dan Pendanaan Prioritas Nasional;
- Bab V meliputi Kaidah Pelaksanaan yang memuat Kerangka Kelembagaan, Kerangka Regulasi, serta Kerangka Evaluasi dan Pengendalian; dan
- Bab VI meliputi Penutup.
- Matriks Pembangunan yang memuat Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan Proyek Prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, target, dan alokasi pendanaannya serta instansi pelaksana; Project yang c. Matriks Proyek Prioritas Strategis lMajor memuat Proyek Prioritas Strategis lMajor Project pada Prioritas Nasional beserta alokasi pendanaannya. (21 Ketentuan mengenai Narasi RKP Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Ketentuan mengenai Matriks Pembangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam
