PERPRES
RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2023
Pasal 4
(1) Kerangka Ekonomi Makro sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 2 mencakup sasaran
pertumbuhan ekonomi nasional dan sasaran pertumbuhan ekonomi provinsi.
(2) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menyampaikan sasaran pertumbuhan ekonomi provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada gubernur dalam rangka mengawal sasaran kerangka ekonomi makro.
(3) Proyek Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf b, dijabarkan dalam daftar proyek prioritas yang ditetapkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
