PERPRES
RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2023
Pasal 5
(1) RKP Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
digunakan minimal untuk:
- pedoman bagi pemerintah dalam men5rusun Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan nota keuangan tahun anggaran 2023;
- pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun RKP Daerah Tahun 2023;
- sebagai dasar kementerian/lembaga dalam pemutakhiran rancangan rencana kerja kementerian/lembaga menjadi rencana kerja kementerian/lembaga; dan
- pedoman bagi kementerian/lembaga dalam menJrusun rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga.
(2) Dalam...
SK No 135378 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
l2l Dalam rangka penyusunan Rancangan Undang- Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, kementerian/lembaga menggunakan RKP Tahun 2023 sebagai acuan dalam melakukan penyusunan dan pembahasan rencana kerja dan €rnggaran kementerianllernbaga tahun 2023 dengan Dewan Perwakilan Ra}ryat.
