PERPRES
RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2023
Pasal 7
(1) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemutakhiran RKP Tahun 2023 berdasarkan Undang- Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023.
(2) Menteri. . .
SK No 135385 A
I]RESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melaporkan hasil pemutakhiran RKP Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden.
(3) Hasil pemutakhiran RKP Tahun 2023 yang telah
dilaporkan kepada Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
