PP
TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 225
(1) Menteri menyusun Rancangan Interim RKP yang memuat rancangan kebijakan umum
prioritas pembangunan nasional, rancangan ekonomi makro, program dan kegiatan pembangunan baik dalam lingkup Kementerian/Lembaga, lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan, dan lintas kewilayahan, serta indikasi pagu anggaran untuk setiap program.
(2) Rancangan Interim RKP digunakan sebagai bahan koordinasi antara Menteri dengan
pemerintah provinsi dalam Musrenbang Tahunan Provinsi.
Bagian Kelima Pelaksanaan Musrenbang Tahunan
