Pasal 203
(1) Pimpinan Kementerian/Lembaga menyusun Rancangan Renja-KL dengan mengacu pada
Rancangan Awal RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5), dan berpedoman pada Renstra-KL dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3)serta pagu indikatif yang tertuang dalam Surat Edaran Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6).
(2) Rancangan Renja-KL memuat kebijakan, program, dan kegiatan sebagai penjabaran
Renstra-KL.
(3) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan arah dan langkah yang
diperlukan untuk mencapai tujuan masing-masing program untuk tahun rencana.
(4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan pokok sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7) serta kegiatan pendukung untuk mencapai sasaran hasil program induknya dan dirinci menurut indikator keluaran, sasaran keluaran pada tahun rencana, prakiraan sasaran tahun berikutnya, lokasi, anggaran, serta cara pelaksanaannya.
(5) Cara pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dirinci menurut kegiatan
pusat, dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(6) Rancangan Renja-KL disampaikan kepada Menteri paling lambat pertengahan bulan Maret.
