Pasal 192
(1) Rancangan Awal RKP disiapkan oleh Menteri sebagai penjabaran RPJM Nasional paling
lambat minggu kedua bulan Februari.
(2) Rancangan Awal RKP memuat rancangan kebijakan umum, prioritas pembangunan
nasional, rancangan kerangka ekonomi makro, rencana kerja dan pendanaannya yang penyusunannya memperhatikan kinerja pembangunan nasional tahun-tahun sebelumnya, serta prakiraan permasalahan, tantangan, dan peluang yang dihadapi pada tahun rencana.
(3) Rancangan Awal RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui kebijakan
kerangka regulasi dan kerangka pelayanan umum dan investasi Pemerintah yang pendanaannya disusun dalam rancangan pagu indikatif.
(4) Rancangan pagu indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh Menteri
bersama-sama dengan Menteri Keuangan.
(5) Rancangan Awal RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan rancangan pagu indikatif
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibahas dalam Sidang Kabinet.
(6) Hasil pembahasan Sidang Kabinet sebagaimana dimaksud pada ayat (5) selanjutnya
dituangkan ke dalam Surat Edaran Bersama antara Menteri dan Menteri Keuangan, dan sebagai 13edoman dalam penyusunan Renja-KL.
Bagian Ketiga Penyiapan Rancangan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
