PP
TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 181
(1) Tahapan penyusunan dan penetapan RKP adalah sebagai berikut:
- penyiapan Rancangan Awal RKP;
- penyiapan Rancangan Renja-KL;
- penyusunan Rancangan Interim RKP;
- pelaksanaan Musrenbang Tahunan;
- penyusunan Rancangan Akhir RKP; dan
- penetapan RKP.
(2) Rincian tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hubungan antara lembaga yang
terlibat digambarkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Kedua
1 Pasal 36 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017: Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 ayat (2), Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664); dan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
Penyiapan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah
