Pasal 247
(1) Musrenbang Tahunan Nasional diselenggarakan oleh Menteri dalam rangka membahas
penyempurnaan Rancangan RKP sebagaimana Pasal 23 ayat (5) dan Rancangan Renja-KL sebagaimana Pasal 21 ayat (1).
4 Lihat Catatan Kaki 1. 5 Lihat Catatan Kaki 1. 6 Lihat Catatan Kaki 1. 7 Lihat Catatan Kaki 1.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
(2) Musrenbang Tahunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan
untuk sinkronisasi Rancangan RKP dengan Rancangan RKPD.
(3) Penyelenggaraan Musrenbang Tahunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diikuti oleh unsur penyelenggara pemerintahan di tingkat pusat dan provinsi.
(4) Musrenbang Tahunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan
paling lambat dalam minggu keempat bulan April setiap tahunnya.
Bagian Keenam Penyusunan Rancangan Akhir Rencana Kerja Pemerintah
