PP
TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 258
(1) Rancangan Akhir RKP disusun oleh Menteri berdasarkan hasil Musrenbang Tahunan.
(2) Rancangan Akhir RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Presiden
paling lambat minggu pertama bulan Mei.
Bagian Ketujuh Penetapan Rencana Kerja Pemerintah
