Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34 Tahun 2025
Pembukaan
RENCANA – STRATEGIS 2025 PERMENDAG NO. 34 TAHUN 2025, BN 2025 / NO. 839, 3 HLM PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PERDAGANGAN TAHUN 2025-2029
ABSTRAK
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional, Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006
tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 80Tahun 2025 tentang Penyusunan
Rencana Strategis danRencana Kerja Kementerian/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Rencana Strategis Kementerian Perdagangan Tahun 2025-2029.Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945; UU 25 Tahun 2004; UU 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024; PP No. 40 Tahun 2006; Perpres No. 168 Tahun 2024; Perpres 12 Tahun 2025; Perpres No. 80 Tahun 2025; Permendang No. 6 Tahun 2025.
Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur tentang: Rencana Strategis Kementerian Perdagangan Tahun 2025-2029 yang selanjutnya disebut Renstra Kementerian Perdagangan adalah dokumen perencanaan Kementerian Perdagangan untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2025 sampai dengan tahun 2029 yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah Nasional. Data dan informasi kinerja Renstra Kementerian Perdagangan yang termuat dalam Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Renstra Kementerian Perdagangan.
CATATAN : - Lampiran: 277 hlm
- Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan.
