PERPRES
PENINGKATAN PRESTASI OLAHRAGA NASIONAL
Pasal 9
BAB 3 — SELEKSI CALON ATLET BERPRESTASI DAN CALON PELATIH
(1) Untuk dapat mengikuti seleksi calon Atlet Berprestasi
paling sedikit memenuhi kriteria:
sehat secara jasmani maupun rohani;
memiliki prestasi pada pertandingan olahraga tingkat nasional dan/atau internasional;
www.peraturan.go.id
2017, No.221 -6-
memiliki komitmen dan motivasi yang tinggi; dan
memiliki jiwa nasionalisme dan patriotisme.
(2) Untuk dapat mengikuti seleksi calon pelatih Atlet
Berprestasi paling sedikit memenuhi kriteria:
- sehat secara jasmani maupun rohani;
- memiliki kompetensi, sertifikat, dan pengalaman
sebagai pelatih pada tingkat nasional dan/atau
internasional; dan
- memiliki komitmen dan motivasi yang tinggi untuk
melatih Atlet Berprestasi.
