Pasal 8
BAB 3 — SELEKSI CALON ATLET BERPRESTASI DAN CALON PELATIH
(1) Seleksi calon Atlet Berprestasi dan calon pelatih Atlet
Berprestasi dilakukan oleh Induk Organisasi Cabang
Olahraga dan NPC.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
secara terbuka, objektif, jujur, adil, dan tidak
diskriminatif.
(3) Dalam pelaksanaan seleksi oleh Induk Organisasi
Cabang Olahraga dan NPC sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri melakukan pengawasan.
(4) Dalam melakukan pengawasan pelaksanaan seleksi oleh
Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Menteri dibantu oleh KONI.
(5) Calon Atlet Berprestasi dan calon pelatih Atlet
Berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
telah lulus seleksi, ditetapkan sebagai Atlet Berprestasi dan pelatih Atlet Berprestasi oleh Induk Organisasi
Cabang Olahraga dan NPC.
